logo
×

Minggu, 22 November 2015

Sebarluaskan Rekaman, Sudirman Said Bisa Dipidana

Sebarluaskan Rekaman, Sudirman Said Bisa Dipidana
Menteri ESDM Sudirman Said
NBCIndonesia.com - Menteri ESDM Sudirman Said bisa terjerat hukum jika rekaman hasil sadapan yang dilakukan PT Freeport terhadap Setya Novanto ilegal.

"Rekaman ilegal itu bisa dipidana," tegas Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul, dalam diskusi di bilangan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (21/11/2015).

Menurutnya, dokumen elektronik yang diserahkan Sudirman ke MKD DPR selain isinya harus benar, juga harus mendapat persetujuan dari penegak hukum.

"Harus ada persetujuan dari lembaga yang berwenang," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam polemik ini jelas bahwa orang yang menyebarluaskan transkip rekaman hasil sadapan tersebut akan berujung pada proses pidana.

"Iya, (Sudirman Said-red) sebagai orang yang menyebarluaskan rekaman bisa kena pidana. Apalagi (rekaman) ilegal," tandasnya.(rmn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: