![]() |
Menteri ESDM Sudirman Said |
"Rekaman ilegal itu bisa dipidana," tegas Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul, dalam diskusi di bilangan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (21/11/2015).
Menurutnya, dokumen elektronik yang diserahkan Sudirman ke MKD DPR selain isinya harus benar, juga harus mendapat persetujuan dari penegak hukum.
"Harus ada persetujuan dari lembaga yang berwenang," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam polemik ini jelas bahwa orang yang menyebarluaskan transkip rekaman hasil sadapan tersebut akan berujung pada proses pidana.
"Iya, (Sudirman Said-red) sebagai orang yang menyebarluaskan rekaman bisa kena pidana. Apalagi (rekaman) ilegal," tandasnya.(rmn)