![]() |
Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/11). Sudirman Said mengatakan Presiden Jokowi mengisyaratkan penutupan Pertamina Energy Trading Limited (Petral), anak usaha PT Pertamina (Persero) yang bermarkas di Singapura, bila dalam kajian menyeluruh yang akan dilakukan ditemukan Petral tidak bermanfaat bagi rakyat Indonesia. (CNN Indonesia/Antara Photo/Widodo S. Jusuf) |
“Sebaiknya pungutan ini ditunda dulu,” tulisnya dalam pesan singkat kepada aktual.com, di Jakarta, Senin (28/12).
Menurut penjelasannya, setiap pungutan oleh negara kepada masyarakat harus berdasarkan legal formal hukum. Dirinya menyayangkan kebijakan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sudirman Said melakukan pemungutan dana ketahanan energi. Padahal penurunan harga BBM tidak ada landasan hukum.
“Setiap pungutan oleh negara kepada masyarakat, harus ada legal formalnya, sayangnya pungutan ini belum ada,” tambahnya.
Selain itu, pungutan tersebut belum jelas penggunaannya karena belum ada petunjuk tehnis yang mengatur, akibatnya rawa terjadi penyalahgunaan.
Ia juga menita pengambil kebijakan mempertimbangkan dalam melakukan pungutan, pasalnya masyarakat sudah membayar pajak BBM (pajak daerah) antara 5 – 10%, dengan penggunaan untuk perbaikan atau Pembangunan jalan.
Sebelumnya sebagaimana diberitakan bahwa Menteri ESDM, Sudirman Said telah mengumumkan adanya pungutan dana untuk ketahanan energi pada penurunan harga BBM jenis Premium dan Solar.
Harga awal Premium Rp7.300 turun menjadi Rp6.950/liter, namun karena ada pungutan dana ketahanan energi Rp200/liter, maka harga Premium menjadi Rp7.150/liter.
Sedangkan untuk harga solar dari Rp6.700 menjadi Rp5.650/liter, dari angka tersebut sudah termasuk subsidi Rp1.000/liter, kemudia ditambah dana ketahanan energi Rp300/liter sehingga menjadi Rp5.950/liter.(ak)