
NBCIndonesia.com - Tiga anak DR Y Paonganan membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri, sehubungan dengan penangkapan dan penahanan ayahnya oleh Bareskrim Mabes Polri.
Dari pernyataan pihak Kepolisian, Ongen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran foto dengan tulisan berbau pornografi dan melanggar UU ITE dan UU Pornografi.
Dari pernyataan polisi, foto yang diunggah oleh Ongen mengandung unsur pornografi.(TN)
Berikut surat terbuka dari ketiga anak Ongen:
SURAT TERBUKA
Yth,
Presiden Republik Indonesia & Kapolri
Bersama ini kami bertiga anak-anak dari Dr. Yulianus Paonganan, S.Si,M.Si menyampaikan beberapa hal. yaitu terkait dengan penangkapan bapak kami dengan tuduhan :
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
2. Undang-Undang Pornografi
Ternyata bapak kami dikenakan tuduhan tersebut karena melalui akun twitternya @ypaonganan, ia telah memposting gambar yang sebelumnya telah di upload oleh akun twitter lain.
Dalam postingan foto tersebut bapak kami juga menuliskan #PapaDoyanLo***. Setelah bapak kami diperiksa, polisi menganggap bahwa kata lo*** dalam tagar tersebut termasuk dalam pelanggaran pornografi.
Menurut kami hal ini terlalu berlebihan dan tidak adil. Masih banyak kata-kata yang lebih kasar, bahkan sampai memposting foto yang tidak pantas di media sosial namun tidak ditindaklanjuti.
Bapak kami bukanlah penjahat seperti para koruptor, teroris, bahkan pencuri sekalipun. Kami bangga menjadi anak-anak beliau.
Tertanda,
Wino, Thya, Chika

