NBCIndonesia.com - Komisioner Komnas HAM, Hafidz Abbas, menyatakan bahwa adanya surat Komnas HAM ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang membela Ketua DPR RI Setya Novanto bukanlah suatu masalah.
Namun ditekankannya, isi surat itu merupakan pendapat pribadi dan bukan pendapat lembaga.
Ketika ditanya apakah boleh anggota Komnas HAM mengirim surat meminta MKD melindung hak asasi Setya Novanto, Hafidz Abbas mengatakan bahwa hal demikian tak ada salahnya.
"Komisioner ini kan mewakili rakyat. Tidak ada salahnya. Kita ini negara demokratis. Tapi itu tidak mencerminkan sikap Komnas HAM," kata Hafidz saat dihubungi wartawan, Rabu (16/12).
Kata Hafidz, sebenarnya surat Komnas HAM mestinya dibahas dulu di rapat para komisioner. Karena menurut dia surat belum pernah dibahas, maka surat ke MKD bukanlah atas nama lembaga.
Yang jelas, Abbas menjelaskan bahwa sesuai UU HAM No 39 tahun 1999, ada mandat melakukan pemantauan kasus HAM, seperti dalam kasus diduga penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konteks itu. Komnas HAM bisa menilai kasus Setya Novanto itu.
"Kalau pasal itu, bisa Komnas HAM masuk. Melakukan mediasi, sosialisasi, pendidikan dan pengkajian," imbuhnya.
Dia berjanji akan mengecek detil soal surat ke MKD dimaksud.
Para anggota MKD DPR RI sendiri mengaku menerima surat Komnas HAM, meminta agar MKD melindungi hak asasi Setya Novanto, terkait ilegalnya bukti rekaman dalam kasus 'Papa Minta Saham'.(SP)