![]() |
Ketua DPR RI Setya Novanto |
“Jadi, tadi rapat, kemudian memutuskan hari Rabu untuk kemudian rapat internal lagi,” ujar Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Nah, dipastikan pula bahwa MKD tidak akan menghadirkan pengusaha minyak Riza Chalid untuk bersaksi. Sedangkan, target MKD terhadap kasus itu harus selesai sebelum masa reses DPR pada 19 Desember.
“Kalau lama dikira kita molor-molor waktu dan kita jadwalkan kasus ini segera selesai sebelum reses,” ucap politikus Gerindra itu.
Keterangan dari Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor, Ketua DPR Setya Novanto sebagai terlapor, Bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan sebagai saksi telah cukup untuk memberi kesimpulan terhadap kasus itu.
Artinya, keterangan Riza tak terlalu diperlukan. “Paling cuka dapat banyak masukan fakta persidangan, sehingga bisa disimpulkan,” tandasnya.(TS)