logo
×

Rabu, 23 Desember 2015

Biaya Perkara Dibebankan ke Pelindo II, Yusril Mundur dari Kuasa Hukum Lino

Biaya Perkara Dibebankan ke Pelindo II, Yusril Mundur dari Kuasa Hukum Lino
Yusril Izha Manhendra (BeritaSatu TV)
NBCIndonesia.com - Advokat Yusril Ihza Mahendra menyatakan mundur sebagai Kuasa Hukum RJ Lino dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Yusril tak bisa menerima apabila biaya penanganan penasehat hukum dibebankan ke PT Pelindo II.

"Walaupun telah ada pembicaraan lisan antara RJ Lino dengan Ihza-Ihza Law Firm, namun pihak kami menyatakan keberatan jika biaya penanganan terhadap perkara ini dibebankan kepada perusahaan," kata Yusril, Rabu (23/12).

Dia mengatakan, masalah itu menjadi kontroversi bagi pihaknya sebab pernyataan sebagai tersangka kepada RJ Lino adalah atas nama pribadi, bukan dalam jabatannya sebagai Dirut Pelindo II. Apalagi dalam perkembangannya, sangat mungkin Lino diberhentikan dari jabatannya.

"Hal ini akan menjadi kontroversi kalau biaya penanganan perkara dibebankan kepada perusahaan," imbuhnya.

Sebenarnya juga, lanjut Yusril, antara Ihza-Ihza Law Firm belum ada penandatanganan kuasa dalam menangani perkara Lino. Juga belum ada kontrak mengenai besarnya biaya penangangan perkara serta sumber pembiayaannya. Dengan demikian belum ada ikatan kerja sama resmi dalam penanganan perkara antara kedua pihak.

"Bahwa di media sosial beredar foto kopi kesepakatan internal Board of Directors Pelindo II dalam menangani perkara RJ Lino, hal itu adalah kesepakatan internal mereka mengenai alokasi anggaran penangangan perkara. Kesepakatan internal tersebut belum dirapatkan dengan Ihza-Ihza Law Firm, apalagi ditandatangani sebagai persetujuan kedua belah pihak," jelasnya.

Ditegaskan Yusril, pihaknya ingin menangani perkara secara profesional dan hati-hati, serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memang ada Peraturan Menteri BUMN yang membolehkan pembebanan biaya kepada perusahaan. Namun, ada beberapa peraturan yang tidak sinkron sehingga berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.

"Dengan keberatan ini, maka Ihza-Ihza Law Firm tidak akan melanjutkan penanganan perkara RJ Lino, apalagi surat kuasa dan kontrak kerja sama penangangan perkara belum ditandatangani," tegasnya.

"Jadi kami mundur bukan karena tingginya muatan politik kasus ini. Muatan politik seperti itu adalah biasa dalam menangani perkara dan tantangan bagi advokat profesional," ujarnya.(bs)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: