![]() |
Ilustrasi |
Pencabulan itu dilakukan saat Sp meminta Cs yang sering mendapatkan nilai tinggi membantu mengoreksi hasil ujian teman-temannya. Setelah dibujuk, Cs akhirnya mengaku telah dicabuli gurunya.
"Kalau hak tunjangannya sudah dihapus atau Sp tidak lagi mendapatkan tunjangan dan itu sudah sesuai dengan peraturan," kata Dahlan.
BKD Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk menjatuhkan sanksi lebih lanjut terhadap Sp.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Aparatur Sipil Negara, Sp bisa dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat, jika terbukti melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.
Kasus dugaan pencabulan itu terungkap berdasarkan laporan salah satu keluarga korban berinisial Cs ke Kepolisian Sektor Waru yang kemudian dilimpahkan ke Polres Penajam Paser Utara.
Pihak keluarga korban merasa curiga terhadap perubahan perilaku Cs yang sejak Senin (23/11) tiba-tiba menjadi pendiam dan pemurung, kemudian kerap meminta pindah sekolah.
Pada periode 2008 hingga 2009, Sp juga pernah dilaporkan oleh orang tua murid karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah murid kelas V di sekolah yang sama.(rmn)