logo
×

Senin, 07 Desember 2015

Ini 6 Bantahan SN Atas Aduan SS

Ini 6 Bantahan SN Atas Aduan SS
Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said saat menjadi saksi di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Jakarta, Rabu (12/02/2015). Foto : VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
NBCIndonesia.com - Sidang etik Ketua DPR Setya Novanto yang dilakukan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah usai. Namun lamanya perjalanan persidangan yang hampir 4 jam ini ada beberapa poin yang dibantah oleh Novanto.

Berikut 6 poin yang dibantah oleh Ketua DPR Setya Novanto:
  • Bantahan terhadap butir 1
Saya, (Setya Novanto) tidak pernah memanggil pimpinan PT Freeport Indonesia melainkan saya yang diminta oleh saudara Maroef Sjamsoeddin selaku Pimpinan PT Freeport Indonesia untuk bertemu pertama kalinya di kantor saya, di gedung Nusantara III DPR RI.
  • Bantahan terhadap butir 2
Saya, (Setya Novanto) tidak pernah menjanjikan penyelesaian kontrak PT Freeport Indonesia dan tidak penah meminta PT Freeport Indonesia memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
  • Bantahan terhadap butir 3
Saya, (Setya Novanto) selalu mengutamakan kepentingan nasional RI secara transparan dan tidak pernah bertindak yang merugikan kepentingan bangsa dan negara RI.
  • Bantahan terhadap butir 4
Saya, (Setya Novanto) tidak pernah menjanjikan suatu keputusan kepada Pimpinan PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan saya tidak pernah meminta saham dalam bentuk apapun kepada pimpinan PT Freeport Indonesia. Saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti yang dituduhkan oleh saudara pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM.

Fakta bahwa saya, (Setya Novanto) tidak pernaha meminta saham PT Freeport Indonesia kepada saudara Maroef Sjamsoeddin jelas jelas telah diakui sendiri oleh saudara Maroef Sjamsoeddin dalama kesaksian di muka persidangan MKD.
  • Bantahan terhadap butir 5
Saya, (Setya Novanto) selalu menjaga kehormatan DPR RI dan selalu mengambil langkah langkah yang profesional dalam menjaga kehormatan, keluhuran dan martabat DPR RI.
  • Bantahan terhadap butir 6
Saya, (Setya Novanto) tidak pernaha menjadi pemburu rente, dan tidak pernah menggunakan kekuasaan dan pengaruh untuk mengambil keuntungan pribadi bahkan sebaliknya saya selalu menjaga agar tercipta situasi yang kondusif, agar iklim investasi menjadi terjamin dengan daya saing ekonomi yang rasional.

Novanto menambahkan, bantahan ini merupakan pembelaannya atas tuduhan Sudirman Said yang tidak sesuai dengan fakta dan tidak mempunyai bukti yang sah sebagaimana diatur dalam UU.

Seperti diketahui, tuduhan Sudirman Said perihal Setya Novanto meminta saham kepada PT Freeport dibantah sendiri oleh Presdir PT Freeport.(TS)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: