![]() |
Jaksa Agung HM Prasetyo |
Menurut Prasetyo, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menemukan ada atau tidaknya permufakatan jahat yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.
"Pengungkapannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Penyelidikan butuh waktu dan kita masih kerja," kata Prasetyo di Gedung Badiklat Kejaksaan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).
Disamping masih membutuhkan waktu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengaku dalam penyelidikan kasus itu akan terus meminta keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam rekaman percakapan.
"Siapapun yang kita nilai punya peran dalam perkara tersebut akan kita undang untuk dimintai keterangan," pungkasnya.
Sejauh ini penyidik Kejagung sudah berkali-kali meminta keterangan dari Bos Freeport, Maroef Sjamsoeddin. Selain Maroef, Kejagung juga sudah dua kali meminta keterangan Menteri ESDM Sudirman Said.(SN)