![]() |
Kawasab PT Freeport Indonesia |
Pengamat kebijakan energi, Yusri Usman meminta, jika memang terbentuk, Pansus Freeport harus fokus terhadap dugaan pelanggaran hukum atas surat yang dikeluarkan Menteri ESDM, Sudirman Said kepada pemilik PT Freeport Indonesia, James R Moffett.
"Sekarang lebih fokus mengapa Pemerintah begitu cepat percaya dan sangat peduli membalas surat PT FI pada 8 Oktober 2015, yang dengan alasan untuk memberikan kepastian PT FI akan investasi 18 miliar Dollar AS," ujar dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (18/12).
Menurut dia, ada sejumlah pintu untuk mendalami pelanggaran atas surat tersebut. Salah satunya adalah perbedaan keputusan terkait kontrak Freeport Indonesia antara Sudirman dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono.
"Bukan malah Menteri ESDM yang menurutnya atas sepengetahuan Presiden telah membuat surat 8 Oktober 2015, yang bertentangan dengan surat Dirjen Minerba pada 30 Agustus 2015, yang secara tegas menyatakan bahwa PT FI tidak mempunyai itikad baik dalam beroperasi di tanah Papua," terang dia.
Selain itu, Pansus Freeport nantinya juga harus menelisik rekaman pertemuan antara bekas Ketua DPR, Setya Novanto dengan Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Bukan hanya pertemuan ketiga, pertemuan pertama dan kedua juga tentunya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam polemik pembaharuan kontrak Freeport ini.
"Jadi pansus angket Freeport harus menelisik mengapa terbit surat tersebut dan melakukan audit forensik seluruh pihak-pihak terkait dalam rekaman HP M Syamsudin," demikian Yusri.(rmol)