![]() |
| Presiden Joko Widodo (Jokowi). |
"Kemenhub harusnya tidak membuat statement (pernyataan) larangan setelah angkutan umum diperbaiki," kata Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (23/12/2015).
"Oleh karena itu, aturan yang dibuat (pemerintah) jangan sampai merugikan, dalam hal ini adalah rakyat sebagai pengguna," ungkapnya.
Danang berpendapat, layanan berbasis online itu justru mestinya diberdayakan. Pemerintah bisa memanfaatkan keberadaan penyedia layanan tersebut sebagai first atau last mile service dalam transportasi.
"Artinya, layanan tersebut bisa menjadi penghubung antara masyarakat dengan moda transportasi lain," ucapnya.
Dia mencontohkan, di sektor telekomunikasi banyak teknologi tidak diatur oleh pemerintah, tapi mereka menyusun protokol bersama cara operasi, data interchange, platform teknologi yang digunakan. Pemerintah hanya memfasilitasi proses ini.
Terkait ojek online yang tengah menjadi pembicaraan, Danang mengatakan pemerintah juga semestinya tidak mencampuri platform yang digunakan dalam sebuah sistem transportasi. Persoalan itu disebutnya harus menjadi kesepakatan oleh pelaku industri tersebut.
"Pemerintah seharusnya cuma memfasilitasi saja," ujar dia.
Adapun intervensi yang bisa dilakukan pemerintah disebut Danang ada dalam dua hal. Pertama terkait faktor keselamatan konsumen. Lalu kedua faktor perlindungan terhadap angkutan umum taksi dan angkutan umum lainnya dari dari persaingan tidak sehat.
"Karena ini bukan persoalan legal atau ilegal, tapi regulated atau unregulated. Karena yang unregulated tidak harus selalu ilegal dan tidak semua harus selalu diatur," kata Danang.
Secara terpisah Sekretaris Jenderal MTI Ipoeng Poernomo, mengatakan regulasi yang ada saat ini tidak lagi memfasilitasi perkembangan teknologi yang sudah jauh berkembang.
“Saya kira pemerintah telat mengikuti perkembangan zaman, aturan yang ada tidak mengantisipasi hal tersebut,” kata dia.(sn)


