![]() |
PT. Freeport |
Marwan meski Freeport kerap melanggar Undang Undang Minerba dan merusak alam namun, Indonesia tetap tidak bisa memutuskan kontrak tersebut secara tegas.
Apalagi menurut Marwan ada tanda tanda Indonesia sudah menandatangani MoU terhadap Freeport soal komitmen pembangunan smelter. Selain itu, komitmen terkait divestasi saham, local content dan perluasan wilayah.
"Penandatanganan MoU ini sudah tanda-tanda bahwa pemerintah kita sudah takluk," katanya Marwan, Sabtu (5/12).
Marwan mengatakan, solusi renegosiasi yang menguntungkan sempat dibahas oleh petinggi Freeport. Marwan pun menyarankan supaya pemerintah Indonesia lebih mengambil solusi tersebut.
"Bahasanya jangan perpanjang kontraklah. Tapi renegosiasi. Kita mau saham 51 persen, kita mau royalti besar, kita mau kerusakan lingkungan ditanggung Freeport, itu saja," ujarnya.(rol)