![]() |
Ketua KPK terpilih Agus Rahardjo (dari kiri-kanan), Wakil Ketua KPK Laode Muhammad, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang serta Alexander Marwata mengikuti upacara pengucapan sumpah jabatan dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 21 Desember 2015. (Antara/Yudhi Mahatma) |
Menyikapi hal tersebut, salah satu pimpinan terpilih, Laode Muhammad Syarif, juga menilai sejumlah aturan baru yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi usulan DPR tersebut sebagai bentuk pelemahan. Di antaranya, penyadapan harus izin, penuntutan harus oleh kejaksaan, dan dan diberikannya wewenang penerapan SP3 (penghentian penyidikan).
"Itu pelemahan (penuntutan harus kejaksaan). Kejaksaan punya investigasi dan penuntutan. Masa KPK mau disamakan dengan polisi (tak bisa menuntut)? KPK juga harus tetap punya penyidikan dan penuntutan. Kejaksaan sendiri kamu tahu (seperti apa kinerjanya?)" tegas Laode saat dihubungi, Senin (21/12).
Demikian juga, perihal SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), menurutnya tidak perlu diterapkan untuk KPK.
"Dahulukan tidak ada SP3 supaya KPK berhati-hati. Jadi, harus punya bukti yang kuat dulu sebelum mentersangkakan. Kalau nanti ada takutnya bisa dimainkan oleh KPK, seperti dimainkan lembaga penegak hukum lain. Saya mau KPK tetap baik," ujarnya.
Sementara itu, perihal penyadapan yang harus izin pengadilan, Laode berpendapat agar adil maka mengenai penyadapan diatur dengan undang-undang tersendiri.
Sehingga, tidak melulu menyangkut KPK, tetapi lembaga penegak hukum lainnya. Mengingat, ada banyak lembaga yang mempunyai kewenangan menyadap seperti Kepolisian dan Badan Intelejen Negara (BIN).
"Selama ini sadapan KPK itu tidak sembarangan. Tidak pernah kan dipakai untuk menyadap yang tidak berhubungan dengan kasus?" tegasnya.
Seperti diketahui, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan sepakat revisi UU KPK masuk dalam prolegnas.
"Pemerintah sepakat. Ikan sepat ikan bagus, disimpan dalam kulkas, Makin cepat makin bagus, dibahas berkualitas," kata Yasonna Jumat (27/11) lalu.
Bahkan, disepakati bahwa RUU tersebut menjadi usulan DPR RI. Padahal, sebelumnya merupakan usulan pemerintah.
DPR sendiri telah memilih lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV. Kelimanya adalah Agus Rahardjo sebagai ketua dan empat lainnya sebagai anggota, masing-masing adalah Alexander Marwata, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan dan Laode.(BS)