logo
×

Selasa, 01 Desember 2015

Rapat Kembali Diskors, Ada Apa dengan MKD?

Rapat Kembali Diskors, Ada Apa dengan MKD?
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat seusai memberi keterangan dihadapan awak media terkait pelantikan Wakil Ketua MKD di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 30 November 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
NBCIndonesia.com - Rapat pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lagi-lagi tidak mendapatkan titik temu dalam proses kasus ketua DPR Setya Novanto, yang diduga melakukan pencatutan nama presiden dan wakil presiden.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, masih ada beberapa Fraksi yang masih mempersoalkan proses verifikasi dan keputusan sidang pleno sebelumnya.

"Tadi rapat internal masih berputar soal dinamika mempertayakan hasil rapat pada 24 (Senin, 24/11/2015). Rapat tadi ini masih meminta verifikasi dan menyatakan rapat pada tanggal 24 itu batal demi hukum, dengan alasan bahwa yang ikut dalam rapat internal pada tanggal 24 kemarin orang-orang yang tidak mempunyai legal standing anggotanya," kata Junimart di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (1/12/2015).

Kedua, lanjut Junimart, sebagian anggota MKD menyatakan bahwa rapat sebelumnya itu harus mempunyai dua ahli, tidak cukup hanya ahli bahasa tapi harus ada ahli tata negara.

"Tapi faktanya hasil rapat setelah mendengarkan ahli bahasa dengan mengatakan tidak perlu ahli tata negara, kenapa yang dipersoalkan bukan perundangan-undang tapi kata 'dapat' (dalam aturan tata beracara MKD)," paparnya.

Politis PDIP ini mengungkapkan rapat internal hari ini masih memperdebatkan soal verifikasi, belum membahas jadwal persidangan.
"Ini yang membuat persidangan kami skors hingga 15.45," ucapanya.

Rapat pleno sendiri dilakukan pada pukul 13.00 WIB sudah hampir 2 jam rapat pembahasan verifikasi masih berjalan alot sehingga diputuskan untuk dihentikan dahulu.(TS)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: