logo
×

Selasa, 01 Desember 2015

Skandal Terbesar, JK Sinyalkan Pencatutan Nama Korupsi

Skandal Terbesar, JK Sinyalkan Pencatutan Nama Korupsi
Wapres jusuf Kalla (ketiga kiri), Seskab Pramono Anung (kedua kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kiri), Menko Polhukam Luhut Pandjaitan (ketiga kanan), Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (kanan) dan KASAU Marsekal TNI Agus Supriatna (kedua kiri). [ANTARA/Widodo S. Jusuf]
NBCIndonesia.com - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menyebut bahwa peristiwa pencatutan nama presiden dan wapres yang meminta sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) adalah skandal besar jika terbukti.

"Jangan lupa, kalau ini terjadi, upaya mereka ini (pencatutan nama) terjadi, inilah skandal terbesar dalam sejarah Indonesia," kata JK di Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/11).

Bahkan, menurutnya, pencatutan nama tersebut sudah mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi (tipikor). Secara tidak langsung, meminta sejumlah saham dari perusahaan dengan investasi terbesar di Tanah Air dan mengatasnamakan presiden dan wapres.

"Kalau ini terjadi. Melibatkan presiden wapres untuk minta saham. Artinya, korupsi kan. Presiden wapres bersamaan dilaksanakan, diatur oleh Ketua DPR kepada pengusaha yang investasinya terbesar di Indonesia. Skandal terbesar pada republik ini, kalau ini terjadi. Sekiranya niatnya ada. Oleh karena itulah, kita harus hentikan," tegas JK.

Namun, JK mengaku masih menunggu keputusan Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) DPR RI, ketika ditanya upaya pelaporan ke aparat penegak hukum (apgakum).

Meskipun, JK mengaku siap memberikan keterangan jika diminta dan sepanjang hal yang diketahuinya saja.

"Tentu kita siap untuk memberikan keterangan apa yang kita ketahui. Bahwa kita tidak ketahui, ya kita tidak tahu apa yang terjadi. Berarti fitnah," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengatakan lembaga antikorupsi bisa masuk menyelidiki kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wapres yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov).

Hanya saja, Busyro mengatakan KPK bisa masuk sepanjang ada unsur tindak pidana korupsinya. Seperti, menjanjikan sesuatu atau telah terjadi kesepakatan, bahkan telah ada niat.

Sementara itu, KPK memang mengaku belum mendalami dugaan pencatutan nama presiden dan wapres tersebut.

Perkara pencatutan nama tersebut, saat ini masih berada di MKD DPR RI sejak dilaporkan oleh Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sudirman Said.(SP)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: