![]() |
Riza Chalid dan Setya Novanto. Foto: Istimewa |
"Tidak bisa diambil kesimpulan apa-apa. Untuk menetukan setnov melanggar kode etik belum bisa," ujar Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, MKD tidak boleh mengambil keputusan atas dasar prasangka. Selain itu, MKD harus berpijak pada alat bukti rekaman asli yang saat ini masih dipegang oleh pihak Kejaksaan Agung.
Karenanya, Supratman mengatakan, MKD akan melakukan rapat internal kembali setelah menggelar sidang bersama Menko Polhukam Luhut Panjaitan, siang nanti. Menurutnya, rapat tersebut akan memutuskan langkah MKD selanjutnya terhadap Riza.
"Untuk selanjutnya akan ditentukan di rapat internal," ujarnya.(rmn)