logo
×

Minggu, 17 Januari 2016

Ahok Lebih 'Ganas' dari Ali Sadikin

Ahok Lebih 'Ganas' dari Ali Sadikin
Ali Sadikin
NBCIndonesia.com - Pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul‎ Fickar Hadjar menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ‎(Ahok), lebih ganas dibanding Ali Sadikin, mantan Gubernur DKI ‎1966/1977, terkait penggusuran dan sengketa lahan dilingkungan Pemprov DKI.

"Kalau Ali Sadikin itu menghormati hukum," ujar Fickar kepada TeropongSenayan di Jakarta‎, Jumat (15/1/2016).

Mantan pengacara lembaga bantuan hukum (LBH) ini menyebut, meski Ali Sadikin terkenal tegas tanpa kompromi, namun beliau tidak kan mengeksekusi lahan yang menjadi objek sengketa, apalagi ketika masih berproses di pengadilan.

"Tapi, ketika sudah ada (putusan pengadilan), baru dia laksanakan, tanpa kompromi" ‎jelas Fickar.

Sedangkan Ahok, kata dia, selama ini main 'sikat' tanpa menghiraukan semua hal di lapangan.

Dia ‎mencontohkan dengan penggusuran beberapa rumah di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2016) lalu dan sengketa lahan RS Pasar Minggu.

"Ini jelas perlu dipertanyakan," tegas salah satu pendiri Konsorsium ‎Reformasi Hukum Nasional (KRHN) itu.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI diketahui mengeluarkan putusan persidangan terkait sengketa lahan RS Pasar Minggu seluas 152.870 m2 tersebut, 17 ‎November silam.

Putusan perkara No. 535/PDT/2015/PT.DKI tersebut, menguatkan putusan ‎persidangan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Mengabulkan ‎sebagian gugatan penggugat intervensi misalnya.

Para penggugat intervensi, saat persidangan di PN Jaksel, terdiri dari ‎cucu dan cicit Engin bin Leos, yakni Sobirin bin Ali Lihin, ‎Sholahuddin binti Enap, Supardi bin Baan bin Djidi, Boin Effendy bin ‎Baan, dan Astari Rizal bin M Mugeni bin Engon.

Adapun 11 orang ahli waris Fam Faber, yang turut mengklaim sebagai ‎pemilik sah lahan itu, selaku tergugat intervensi I. Sedangkan ‎gubernur DKI, kepala Kantor Pertanahan Jaksel, Dinas Pertamanan dan ‎Dinas Pemakaman DKI, Dinas Kelautan dan Perikanan DKI, serta Sudin ‎Kelautan dan Perikanan Jaksel, pihak tergugat I-V.

PN Jaksel pun menyatakan, bahwa penggugat intervensi sebagai pemilik ‎sah atas lahan tersebut, sebagaimana tercantum pada Eigendom ‎Verponding No. 6109. Kemudian, menganggap Sertifikat Hak Pakai No. ‎99/1977 atas nama Pemda DKI, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kemudian, tergugat intervensi II dan pihak ketiga lain yang mendapat ‎hak dari tergugat II intervensi diperintahkan mengosongkan sekaligus ‎menyerahkan lahan milik penggugat intervensi tanpa syarat sejak ‎keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta," tulis sebagian putusan PT DKI yang ‎dipimpin Hakim Ketua Majelis, Elang Prakoso Wibowo, serta dua Hakim ‎Anggota, Asli Ginting dan Mochamad Hatta.

Namun, 12 Desember silam, dengan segala arogansinya, Pemprov DKI justru ‎meresmikan RS Pasar Minggu.‎ (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: