![]() |
| Jaksa Agung HM Prasetyo |
Berdasarkan data koalisi pemantauan jaksa yang terdiri dari Mappi, ICW, Kontras dan LSM lainnya, setidaknya dalam 392 persidangan di 13 Pengadilan Negeri di enam provinsi, ditemukan 199 kasus penyimpangan. Artinya, 50 persen jaksa disinyalir melakukan pelanggaran, baik etik maupun hukum acara. Salah satunya, justru pelanggaran yang cukup mendasar yaitu tidak menawarkan layanan bantuan hukum kepada tersangka maupun terdakwa.
“Nah kalau sekarang potensi untuk melakukan kriminalisasi atau hukum dijadikan alat kekuasaan sangat besar karena Jaksa Agung berasal dari partai politik,” ujar pengamat politik Agung Supriyo belum lama ini.
Kekhawatiran tersebut bukan isapan jempol belaka. Presiden Joko Widodo bahkan sudah mengendusnya. “Ngomong sama saya, nanti saya bilang sama Menko Polhukam. Pasti saya suruh cari. Siapa dikriminalisasi, siapa yang mengriminalisasi. Apakah dari kejaksaan,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada perangkat desa, beberapa waktu lalu.
Tak cuma Presiden, dari anggota parlemen pun angkat bicara terkait persoalan tersebut. Politikus PDI Perjuangan Masinthon Pasaribu mengatakan agar kejaksaan tidak menjadikan seorang tersangka menjadi ‘ATM’ atau sumber dana untuk kepentingan pribadi mereka. “Nah, maka sebenarnya ini adalah warning dari presiden terhadap aparat kejaksaan itu sendiri,” ujarnya.
Bila presiden sudah dapat menyelami rasa khawatir rakyatnya, apa alasan presiden tidak segera mengganti jaksa agung? Padahal, jaksa agung adalah ujung tombak mewujudkan janji presiden dalam Nawa Cita saat kampanye Pilpres 2014. Bila begitu, kepada siapakah presiden berpihak?(ok)


