![]() |
Presiden Joko WIdodo (Jokowi). | ist |
“Nanti banyak yang mengajukan judicial review terkait undang-undang pernikahan. Bisa jadi MK memenangkan pernikahan beda agama. Kalau dikembalikan ke UUD 45 tafsirannya bisa jadi pernikahan itu antara laki-laki dan perempuan dan tidak harus satu agama. Ini yang dikhawatirkan,” ungkap pemikir Islam Muhammad Ibnu Masduki dalam pernyataan kepada intelijen, Sabtu (9/1).
Menurut Masduki, skenario melegalkan pernikahan beda agama sudah ada sejak Jokowi berkuasa. “Mulai dari memasukkan hakimnya, kemudian UU diubah. Ini diskenario yang harus diawasi,” jelas Masduki.
Masduki meminta seluruh umat beragama untuk menolak pernikahan beda agama. “Saya kira bukan hanya Islam, Kristen, Protestan maupun agama lainnya juga menolak pernikahan beda agama,” papar Masduki.
Sebelumnya Presiden Jokowi memilih I Gede Dewa Palguna sebagai pengganti Hamdan Zoelva sebagai hakim konstitusi. Palguna lolos setelah menyingkirkan guru besar Yuliandri dan 14 calon lainnya.
Publik pun masih ingat Palaguna pernah menyetujui pernikahan beda agama saat ditanya dalam seleksi calon Hakim MK.
“(Pernikahan beda agama) boleh, kalau menurut saya,” kata Palguna.
Pertanyaan mengenai pernikahan beda agama disampaikan oleh Franz Magnis Suseno yang dihadirkan khusus oleh Pansel sebagai tamu penyeleksi untuk mendalami pertanyaan pada wawancara tahap kedua. Franz meminta Palguna menyampaikan pendapatnya tentang kewajiban negara dalam menyelesaikan perdebatan pernikahan beda agama.
Menurut Palguna, pernikahan beda agama menuai kontroversi karena tidak tegasnya Undang-Undang tentang Perkawinan.
Palguna menilai, UU tersebut tidak konsisten karena mewajibkan pernikahan dicatat oleh negara, tetapi di lain sisi pernikahan itu tidak dapat tercatat secara resmi jika melibatkan dua warga negara yang berbeda keyakinan. (it)