logo
×

Sabtu, 09 Januari 2016

Kesal Kencan Dibatalkan, Siswi SMA Begal Cowoknya Sendiri

Kesal Kencan Dibatalkan, Siswi SMA Begal Cowoknya Sendiri
Ilustrasi
NBCIndonesia.com - Seorang siswi SMA benama Ika terlibat dalam aksi pembegalan sepeda motor di Kota Bandarlampung bersama lima kawannya. Pelajar putri ini secara sengaja merencanakan pembegalan terhadap Saleh di Jalan Soekarno-Hatta Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa bersama kelima rekannya.

Keenam remaja itu ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polda Lampung berdasarkan laporan polisi nomor LP/1592/XXI/LPG/Resta Balam/Sek KDT, Kamis 31 Desember 2015, pukul 00.30 WIB.

"Keenam tersangka ditangkap setelah polisi yang mendapat informasi kejadian pencurian dengan kekerasan di Jalan Soekarno-Hatta, Teluk Betung. Kemudian petugas datang ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolda Lampung Brigjen Edrward Syah Pernong, di Bandarlampung, Jumat (08/1/2016).

Selain Ika, pelajar putri itu, polisi juga menangkap lima rekannya, yaitu Mita (25) warga Jalan Ikan Kembung Kelurahan Pesawahan, Heru (21) warga Kelurahan Nyunyai Dalam, Rajabasa, Rudi (19), Fery (22), dan Hamidun (22) ketiganya warga Jalan Haji Komarudin, Rajabasa, Bandarlampung.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka, yakni Ika dan Mita yang berperan sebagai perantara atau umpan bagi korban. "Keduanya langsung ditangkap di kediamannya masing-masing," kata Kapolda Lampung.

Dari kedua tersangka itu, ia melanjutkan, kemudian terungkap identitas komplotan lainnya, yakni, Heru, Rudi, Feri dan Hamidun.

"Ide tindak kejahatan ini keluar dari Ika yang mengaku kesal terhadap Saleh (58), akibat membatalkan janji kencan di malam pergantian tahun 2016," ujarnya.

Modusnya, dengan mengajak Saleh yang diakui tersangka Ika sebagai teman kencannya untuk jalan berboncengan sepeda motor bertiga yakni Saleh, Ika, dan Mita.

Saat dalam perjalanan, korban dihentikan oleh tiga tersangka Heru, Rudi, Feri dan Hamidun. Korban dipukul dan jatuh sehingga para tersangka dengan mudah mengambil sepeda motor Yamaha Mio warna biru berikut STNK-nya.

Dari tersangka disita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Yamaha Mio, sehelai baju milik korban, sebuah BPKB sepeda motor milik korban.

"Saya sakit hati dengan korban, karena pada saat tahun baru 2016, dia membatalkan kencan dengan saya," kata Ika.

Ika juga mengaku dijanjikan dibelikan handphone oleh teman kencannya itu namun tak terwujud. Akhirnya, bersama beberapa rekannya membegal Saleh (58), warga Jalan Wolter Monginsidi, Gang Sriwijaya 2 No: 48, Kelurahan Gulakgalik, Teluk Betung Utara, Bandarlampung itu.

Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: