![]() |
Meme hakim menangkan perusahaan pembakar lahan. | istimewa |
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Parlas Nababan, Eli Warti dan Kartidjo itu menyebutkan, seluruh gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian dan kerusakan hayati. Dan tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan.
Majelis hakim juga menetapkan kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan tergugat, tetapi pihak ketiga sehingga tidak bisa dikenakan sanksi hukum.
![]() |
Meme hakim menangkan perusahaan pembakar lahan istimewa |
Beredar meme soal keputusan ini. Sejumlah pengguna sosial media bahkan dengan sinis menanggapinya.
"Kalau logikanya begitu, memukul hakim tidak apa-apa. Kan bisa diobati," tulis sejumlah aktivis.
Pemerintah telah mengajukan banding atas kasus pembakaran hutan tersebut. Dalam perkara ini, pemerintah menggugat PT BMH sebesar Rp 7,9 triliun akibat terjadinya kebakaran hutan di areal perusahaan sawit itu pada tahun 2014 lalu.
Kementerian Lingkungan Hidup menilai, perusahaan telah lalai dalam mengelola izin yang diberikan oleh pemerintah yang lokasinya sebesar 20 ribu hektar.(mdk)