
NBCIndonesia.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang,Sumatera Barat membongkar puluhan lapak pedagang kaki lima yang berada di Objek Wisata Pantai Padang.
"Pembongkaran dan penertiban lapak yang dilakukan Jumat (29/1) sebelumnya telah diberitahukan Pemko Padang kepada pemilik untuk tidak boleh lagi berjualan di Objek Wisata Pantai Padang,"kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Padang, Edi Asri di Padang.
Ia menjelaskan, pemilik sudah berapa kali diberitahu untuk tidak berjualan di objek wisata Pantai Padang.
"Karena masih membandel terpaksa dilakukan pembongkaran paksa dilakukan petugas,"ungkapnya.
Personel Satpol PP membawa barang ke kantor karena tidak ada pemilik.
"Bagi yang ada pemilik, petugas bantu untuk bongkar yang bawa ke rumah pemilik. Satpol Padang tetap memberikan tindak dan sangsi kepada pedagang masih membandel,tegas Edi Asri.
Ia mengatakan,pembongkaran lapak-lapak milik warga di Pantai Padang itu dalam rangka membenahi sarana dan prasarana objek wisata di Kota Padang.
"Pemerintah Kota Padang melakukan penataan di objek wisata Padang/agar pengunjung yang datang ke Padang, sudah dapat melihat langsung keindahan laut Padang, tanpa terhalang tempat jualan warga,"ungkapnya.
Saa dilakukan pembongkaran tersebut ada beberapa lapak tidak dibongkar saat ditanya Kabid Penegakan Perda Satpol PP Padang, Edi Asri menyatakan, lapak yang tidak dibongkar tersebut merupakan milik Pemko Padang yang diberikan kepada pedagang. --Zon--

