![]() |
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo. | Net |
Firman mengritik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang gagal menggugat PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp7,9 triliun terkait kasus kebakaran hutan pada 2014. Gugat Kementerian itu ditolak oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Klas 1 Palembang dalam sidangnya pada 30 Desember 2015.
“Kekalahan-kekalahan seperti ini bukan pertama kali, berkali kali pemerintah itu sudah melakukan gugatan hukum selalu dikalahkan oleh pengadilan, ya kita sadar bahwa ada kecurigaan-kecurigaan terhadap aparat penegak hukum termasuk hakim, karena memang kita menyadari bahwa hukum itu belum menjadi panglima di negeri ini, tetapi dalam konteks penuntutan itu, pertama, alat bukti penuntutan itu sudah kuat atau belum,” ujar Firman, Senin 4 Januari 2016.
Ia juga mempertanyakan, di sisi lain regulasi dari pemerintah apakah sudah memenuhi unsur? Karena sekarang ini kebakaran itu bisa saja perusahaan yang ada.
“Itu mungkin bisa saja kena imbas dari pembakar lahan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang dilindungi undang-undang. UU 32 tahun 2006 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup itu masih memperbolehkan masyarakat adat membakar hutan 2 hektar.
Nah kalau penyebabnya itu karena ulah masyarakat tadi, kemudian perusahaan kena imbas, kan tidak bisa perusahaan kena imbas malah dikenakan sanksi hukum,” ucap politisi Golkar ini. (vv)