
NBCIndonesia.com - Seorang pendeta bernisial IAG harus berurusan dengan polisi. Sebab, tokoh agama ini diduga melakukan tindak pidana asusila atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana, mengatakan IAG dicokok pada Senin 15 Februari 2016 di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur.
Saat dicokok, kata dia, polisi mengamankan lima perempuan dan 2 anak di bawah umur yang diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan pelaku.
Mereka adalah F (21), AP (8), M (17), R (20), MN (21). Tak hanya itu, polisi juga mendapati dua remaja laki-laki berinisial F (13) dan YN (13) yang diduga turut disekap oleh IAG.
"Korban sebanyak tujuh orang yang diamankan. Korban inisial F (21) diduga disetubuhi oleh pelaku dari usia 15 tahun," kata Umar dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Seluruh korban dibawa oleh pelaku dari Nias, Sumatera Utara secara bertahap dari 2009 sampai 2015. Kata Umar, pelaku memberikan iming-imingi kepada korban untuk disekolahkan dan dipekerjakan serta ditampung di rumah pelaku di Surabaya, Jawa Timur.
Namun, para korban malah disetubuhi oleh pelaku. Bahkan, pelaku pun tak segan mengancam para korbannya bila tak mau memenuhi nafsu bejatnya.
"Setelah disekolahkan atau diberi pekerjaan, oleh tersangka meminta imbalan untuk menyetubuhi korban dengan ancaman. Jika tidak mau maka akan dikeluarkan dari sekolah atau kuliah atau dibunuh," terang Umar.
Saat ini Polda Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para korban termasuk melakukan visum dan pemeriksaan psikologi. Sementara, pelaku telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 dan 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (ok)

