
NBCIndonesia.com - Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar para menteri mengendalikan anggaran kementeriannya dan bukan diberikan ke bawahan dinilai sudah tepat.
Arahan terkait Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 itu disampaikan Jokowi dalam sidang paripurna kabinet di Istana Negara, Rabu (10/02/2016) sore.
"Pernyataan presiden Jokowi sudah benar, sesuai Undang-Undang 17/2003 tentang Keuangan Negara," ujar Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/02/2016).
Uchok menjelaskan, pada Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2003 dinyatakan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangaan negara diberikan atau didelegasikan kepada Menteri Keuangan, dan Menteri/Lembaga selaku pengguna anggaran. Hal ini menegaskan bahwa semua harus tanggungjawab menteri, dan menteri harus mengendalikan anggaran kementeriannya.
Meski begitu Uchok memberi catatan. Persoalan utama dalam pengelola keuangan negara bukan terletak pada pembagian duit di bawah struktur menteri seperti dari Direktorat Jenderal ke jajaran Direktur, dan terus sampai Kepala Seksi. Tetapi, Menteri Keuangan terlalu tinggi kedudukan dalam pengelolaan keuangan negara atau Menteri Keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidang keuangan pada hakekat adalah chief financial officer. Adapun setiap menteri/lembaga adalah chief operasional officer.
"Ini artinya setiap menteri/lembaga kekuasaan berada di bawah kementerian keuangaan," katanya.
Lebih tingginya kekuasaan Menteri Keuangan atas setiap kementerian/lembaga negara, kata Uchok, membuat kekacauan dalam pengelolaan keuangaan negara dalam setiap kementerian/lembaga negara. Dimana setiap menteri/lembaga negara dalam mengendalikan proyek tidak begitu bebas lantaran anggaran dikendalikan oleh Menteri Keuangan.
Ucok mencontohkan, ada menteri/lembaga yang sudah siap untuk merealisasi anggaran atau proyek tetapi belum bisa dilakukan karena anggaran masih belum dicairkan oleh pihak kementerian keuangan karena kas negara masih kosong, atau kementerian keuangan masih memungut pajak.
Ada juga kementerian yang sudah melakukan lelang, tapi anggarannya belum cair dari kementerian keuangan. Ini yang menjadi penghambat realisasi anggaran.
Jadi, kata dia, penghambat pengelolaan anggaran sebenarnya bukan pada realisasi anggaran yang ada pada Ditjen, Direktur, dan Kepala Seksi.
"Untuk itu ada baiknya sebelum Presiden Jokowi menyampaikan 'umpatan' kepada menteri-menteri agar mengendalikan anggaran masing-masing, lebih baik baca dulu UU 17 tentang Keuangan Negara sebagai landasan bicara kepada para menteri. Mohon jangan asbun (asal bunyi) Pak Presiden," pungkasnya. (rn)