![]() |
| Lima Pimpinan KPK Jilid 4. Foto: Antara |
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, para pimpinan KPK saat ini terlalu takut akan 4 poin revisi UU KPK yang dianggap akan melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. "jangan khawatir, ini belum apa-apa sudah khawatir," sindir JK, ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Kamis (4/2/2016).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa pemerintah akan tetap pada pendiriannya yaitu menyetujui 4 poin pasal pada UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. "sikap Pemerintah kalau memang itu diajukan ya Pemerintah setujui," pungkas JK.
Untuk diketahui, berikut ini adalah beberapa poin dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diminta untuk direvisi oleh pihak pengusul:
- Penyadapan, yang diatur dalam pasal 12A sampai dengan pasal 12F. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan mengenai izin penyadapan dan mekanisme untuk melakukan penyadapan
- Dewan Pengawas, yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat syarat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas
- Penyelidik dan Penyidik, yang diatur dalam Pasal 43, pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A dan pasal 45B. Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam pasal 43, pasal 43A, dan 43B merupakan penyelidik dari Polri yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK. Adapun mengenai penyidik diatur dalam pasal 45, pasal 45A, dan pasal 45B. Penyidik pada KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan RI, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang diberi wewenang khusus oleh UU dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyidik KPK
- Penyelidikan dan Penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi. (rn)


