
NBCIndonesia.com - Keputusan Presiden Joko Widodo menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, keputusan Jokowi itu justru membuat wakil ketua KPK Alexander Marwata galau.
Alex mengaku heran dengan alasan Jokowi menunda revisi bukan menolak revisi. "Kan Presiden tidak mengatakan menunda sampai kapan," kata Alex, Selasa (23/2/2016).
Lebih lanjut, Alex mengharapkan ketegasan Jokowi dalam mengambil keputusan. Seharusnya Jokowi menolak bukan menunda revisi UU tersebut.
"Kita enggak mengerti sampai kapannya. Bisa dua, lima, (atau) 10 tahun ya, itu juga ditunda, juga bisa dibahas 2020. Tapi harapan kami sesuai harapan kami juga," tuturnya.
Alex pun mengingatkan agar Jokowi tetap memperhatikan suara masyarakat. Sebab, selama ini masyarakat menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK, bukan penundaan.
"Ya kalau harapan masyarakat seperti itu, saya kira nanti juga (KPK ikut)," jelasnya.
Hal senada juga dilontarkan Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif yang pesimistis dengan keputusan Jokowi. Kata dia, tidak ada jaminan dari Jokowi tidak akan merevisi UU itu hingga masa kepemimpinanannya selesai, meskipun revisi tersebut adalah ranah Presiden dan DPR RI.
"Kami tidak tahu. Itu terserah Presiden karena itu memang adalah ranah Presiden dan DPR. Tapi kami berharap, kami melihat belum waktunya revisi undang-undang itu," tegasnya.
Lebih jauh, La Ode meminta apabila Presiden atau DPR RI ingin suatu saat melanjutkan revisi, maka KPK harus diikutsertakan agar draf yang disusun untuk memberikan penguatan kepada lembaga antirasuah itu.
"Yang penting memang sekarang itu adalah penguatan KPK bukan pelemahan. Karena dalam penundaan itu mungkin kami berharap Pemerintah dan DPR bisa-mikir mikir, kalau ingin perkuat KPK berharap Pemerintah dan DPR berkonsultasi dengan KPK bagian-bagian mana yang diperkuat sehingga itu yang didorong untuk penguatan," pungkasnya.(rn)