
NBCIndonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami secara intensif kasus dugaan suap yang dilakukan Kasubdit Kasasi dan Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna (ATS). Meski begitu, KPK mengatakan, untuk saat ini belum ada indikasi pihak lain di MA terlibat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan untuk sementara penyidik KPK melihat Andri 'bermain' sendiri terkait kasus suap tersebut.
"Ini baru tahap awal jadi dugaan awal baru Andri sendiri," ujar Priharsa kepada merdeka.com, di Gedung KPK, Senin (29/2).
Meski kasus ini melibatkan pejabat di Mahkamah Agung, Priharsa mengatakan untuk saat ini belum ada rencana pemanggilan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali. "Sejauh ini belum," tukasnya.
Seperti diketahui, KPK Sabtu (13/2) dini hari melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kasubdit kasasi dan perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) di kediamannya, Gading Serpong, KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 400 juta di dalam paper bag.
Andri ditangkap karena diduga menerima suap dari Ichsan Suaidi (IS) dengan tujuan agat salinan putusan yang menjerat Ichsan bisa ditunda.
Tidak hanya Andri, penyidik KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi (IS) dan kuasa hukum Awang Lazuardi Embat (ALE). Guna melacak jejak gratifikasi penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja milik Andri di lantai lima Mahkamah Agung.
Dalam penggeledahan (15/2) tersebut penyidik KPK mengamankan sepuluh buah ponsel, tiga buah hard disk laptop, dan SK pengangkatan milik Andri.
Penggeledahan juga dilakukan di tiga kantor pemasaran PT Citra Gading Asritama (CGA) milik Ichsan Suaidi di Surabaya.
Ichsan merupakan pengusaha sekaligus terpidana kasus pembangunan dermaga labuan haji di Lombok Timur, NTB tahun 2007-2008. Kendati sudah menjadi terpidana Ichsan sama sekali belum menjalani eksekusi.(mdk)