
NBCIndonesia.com - Kuasa hukum Kepolisian, AKBP Aminullah kembali mementahkan pernyataan pihak Jessica Kumala Wongso yang menyebut permohonan gugatan praperadilan kepada Polsek Tanah Abang sudah tepat.
"Penggerebekan malam itu kan (10 Januari 2016) sudah disampaikan bahwa, itu bukan dari pihak Polsek Metro Tanah Abang," ujar Aminullah di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/o2/2016).
Bahkan, Aminullah menegaskan bahwa kubu Jessica tak mengerti tentang hierarki Kepolisian.
"Dia (tim kuasa hukum Jessica) berdalih katanya hierarki itu, silahkan saja. Tapi kalau gitu, kenapa tidak gugat Polda Irian saja, kalau mau ngomong secara hieraki. Katanya terserah dia, yang penting polisi," tegas Aminullah.
Seperti diketahui, Pihak Jessica Kumala Wongso membantah tuduhan Tim hukum Polda Metro Jaya yang mengatakan pengajuan gugatan praperadilan salah alamat.
Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menegaskan bahwa pihaknya telah sesuai dengan UU dalam mengajukan gugatan gugatan praperadilan.
"Tidak benar kalau disebut salah sasaran. Lihat UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Polisi itu bekerja secara hierarki," ujar Yudi kemarin.
Yudi menjelaskan secara urutan, gugatan praperadilan yang ditujukan oleh pihaknya telah mencakup tingkatan Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.
"Karena hierarki itu polisi nggak bisa bekerja sendiri-sendiri. Polsek saya gugat, Polda Metro saya gugat, itu sesuai UU. Perkaranya kan di Polsek kan? Dilimpahkan itu kan kewenangan dia," jelas Yudi.(rn)