logo
×

Minggu, 07 Februari 2016

UU KPK Direvisi, Indonesia Jadi Sarang Koruptor

UU KPK Direvisi, Indonesia Jadi Sarang Koruptor

NBCIndonesia.com - Revisi undang-undang Nomor 30 tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontroversi.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani mengatakan bila revisi undang-undang KPK terealisasi, maka Indonesia akan menjadi sarang koruptor dan akan kembali seperti masa orde baru.

Koruptor, dikatakan Julius. akan semakin lenggang melancarkan aksinya.

"Revisi ini akan menghancurkan negara, itu yang paling mendasar yang paling kami takutkan," kata Julius di Jakarta, Sabtu (06/02/2016).

Julius membeberkan, politikus yang mengajukan revisi undang-undang KPK adalah politikus yang memiliki kekhawatiran akan terjerat kasus korupsi.

"Satu yang paling kami khawatirkan adalah sebetulnya kelompok politisi ini dan kelompok kepentingan lainnya mungkin terlibat korupsi. Jadi takut jika KPK dengan kondisi yang sekarang ini makin menjerat mereka," kata Julius.

Julius menilai, selama ini sudah banyak fakta-fakta yang menunjukkan adanya upaya menjatuhkan KPK.

Salah satunya adalah dengan cara mengkriminalisasi para pimpinan KPK. Seperti Abraham Samad, Novel Baswedan dan Bambang Widjojanto.

"Jadi ini jelas hal yang ditakutkan, oleh karena itu pimpinan dikriminalisasi, penyidik senior diusir dari KPK dengan tawaran jabatan dan segala macamnya," jelas Julius. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: