
NBCIndonesia.com - Pengacara Yulian Paonganan alias Ongen, Yusril Ihza Mahendra berupaya untuk melakukan penangguhan penahanan. Ini dilakukan, karena tidak cukup alasan untuk tetap ditahan.
"Jaksa kembalikan berkas ke polisi suruh lengkapi bukti. Polisi serahkan lagi berkas tanpa tambahan bukti apapun," kata Yusril di akun twitter @Yusrilihz_Mhd, Senin (29/2).
Yusril tunggu Jaksa, apakah Jaksa mau limpahkan ke pengadilan dengan bukti apa adanya, yang mereka anggap tidak cukup. "Kalau jaksa limpahkan juga perkara ini dengn bukti ala kadaranya, kami hadapi saja di Pengadilan," tegas Yusril.
"Kami berusaha semaksimal penahanan Ongen ditangguhkan atau dialihkan, karena tidak cukup alasan untuk tetap ditahan," tandasnya.
Polisi yang menggunakan ahli bahasa untuk menetapkan Ongen sebagai tersangka mendapat protes dari aktivis sosial, Anca Adhitya. Menurutnya, ahli bahasa mana yang digunakan oleh pihak kepolisian sehingga bisa memberikan masukan jika Lonte adalah pornografi.
Apa yang dilakukan oleh polisi yang menyebut lonte masuk dalam kategori pornografi sesuai saran ahli bahasa jelas melanggar dunia akademik. Soalnya, para profesor baik itu hukum maupun bahasa jelas menyebut lonte tidak masuk kategori porno.
“Pakar bahasa dari kampus mana polisi ambil untuk dimintai masukan agar bisa menjerat Ongen dengan pelanggaran pasal pornografi? Ini jelas bertentangan dengan dunia akademik yang dinilai punya aturan baku mengenai pengertian bahasa,” ujar Anca. (sp)