
NBCIndonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menekankan akan memecat guru SMP Negeri 3, ER, yang melecehkan seorang muridnya. Bahkan, Basuki menyebut guru tersebut sudah dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Saya hampir setiap hari tanda tangan surat pemberhentian PNS atau sanksi tidak ada (pemberian) TKD (tunjangan kinerja daerah) 3-6 bulan," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (21/3/2016).
Basuki menyebut akan mempercepat proses pemecatan para pegawai dari status mereka sebagai PNS. Sebab, dia memang tengah mengurangi jumlah PNS DKI.
Menurut Basuki, pelecehan seksual sudah merupakan pelanggaran berat yang berakibat pencopotan status PNS.
"Saya kan memang lagi cari alasan pecat-pecatin PNS yang enggak guna," kata Basuki.
Selain itu, dia melanjutkan, DKI paling banyak mengalokasikan anggaran untuk belanja tidak langsung alias gaji PNS. Basuki ingin meminimalkan anggaran untuk gaji PNS.
"Gaji PNS paling rendah saja Rp 13 juta kok dapat sebulan. Aku pecat-pecatin saja (PNS) yang enggak guna," kata Basuki.
ER ditangkap setelah seorang muridnya yang duduk di kelas III melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Maret lalu atas tuduhan pelecehan.(kp)