
NBCIndonesia.com - Anwar Said (53), seorang buruh warga Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur, diringkus polisi, Senin (29/2). Dia diduga berulang kali telah menyetubuhi anak kandungnya, Sa (15). Akibat perbuatannya, anaknya itu hamil 7 bulan. Saat ini, dia mendekam di sel tahanan mapolres Balikpapan.
Keterangan diperoleh, Anwar dan Sa tinggal satu rumah. Perbuatan kotor itu, dilakukan sejak Juli 2015 lalu hingga Februari 2016, di rumahnya. Anwar melancarkan rayuannya saat korban tidur, sehingga putrinya yang duduk di bangku SMP itu pun terperdaya.
"Putri kandungnya itu sudah menolak, bilang ingat Pak, saya anak kandungmu. Tapi si pelaku ini, terus merayu. Pelaku bilang, kalau tidak mau saya cari perempuan lain, kamu tidak ada yang mengurus," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Fajar Setiawan, kepada merdeka.com, Selasa (1/3).
Sa akhirnya tidak bisa menolak keinginan Anwar, sehingga berulang kali dia disetubuhi di dalam rumahnya. Belakangan, Sa mengandung 7 bulan. Perut yang terus membesar, menimbulkan kecurigaan keluarga lainnya.
Akhirnya, diketahui Sa diduga yang telah berbuat bejat. Setelah diskusi bersama dengan warga sekitar, kasus itu pun dilaporkan ke polres Balikpapan, pada Kamis (25/2) lalu.
"Di hadapan penyidik, pelaku mengaku 2 kali berbuat itu. Tapi keterangan korban mengaku berulang kali (disetubuhi ayahnya)," ungkap Fajar.
Pelaku, akhirnya dibekuk kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan mendekam di sel tahanan polres Balikpapan. Pelaku ditetapkan tersangka, dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sekarang (tersangka) ditahan di polres Balikpapan," pungkas Fajar.(mdk)