
NBCIndonesia.com - Aktivis perempuan dan anak, Arist Merdeka Sirait mempertanyakan tentang posisinya sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA). Dia merasa pencabutan mandat dilakukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi se-Indonesia ilegal.
Pencabutan itu dilakukan Pada tanggal 27-28 November 2015 lalu, di Batu, Malang, Jawa Timur. Arist tidak lagi menjabat ketua lantaran dianggap melanggar AD/ART.
Menurut Arist, LPA menyebut ada empat poin pelanggaran dilakuan dirinya di antaranya, memberi plakat kepada Direskrimum Polda Metro Jaya, pemberian piagam penghargaan kepada Kapolda Bali atas berhasilnya mengusut kasus Engelin, pemberian piagam kepada Kapolda Papua Barat atas kasus pembantaian. Selain itu dia dinyatakan salah karena memberi kesempatan pada para volunteer untuk gerakan cepat. Terakhir, terkait Arist selalu ditemani istrinya.
"Apa salah jika saya memberi sebuah penghargaan kepada para penegak hukum atas kasus yang berhasil ditanganinya? Apa itu bisa langsung dicap sebangai suatu pelanggaran? Tidak kan?," ucap Arist di Kantor Komnas PA, Jakarta, Sabtu (19/3).
Dia juga menjelaskan kerap membawa istrinya ikut menemaninya setiap dinas. "Saya mempunyai sakit jantung coroner, sehingga saya selalu membawa istri saya kemana pun saya dinas untuk selalu mengingatkan saya terhadap asupan makan dan minum obat saya. Saya rasa itu bukan pelanggaran, bahkan istri saya ikut pun tidak menggunakan uang dinas. Jadi tidak merugikan. Saya tidak habis pikir kenapa hal ini dipersalahkan," tegas Arist.
Arist mengklaim, sejak 25 November 2015 lalu, sudah dipilih secara aklamasi menjadi Ketua Komnas Perlindungan Anak. Sehingga sampai hari ini masih menjabat sebagai Ketua Komnas PA. Jabatan tersebut juga akan berjalan dan berakhir pada tahun 2020.
"Saya tegaskan sekali lagi bahwa alasan-alasan dan pencabutan mandat itu tidak diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Komnas Perlindungan Anak," ujarnya.
Arist mengatakan, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang beriringan dengan Komnas PA tidak berhak melakukan pencabutan. "LPA tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan dewan komisioner terlebih pada jabatan ketua. Seharusnya pencabutan jabatan harus melalui forum nasional," ujarnya.
Dirinya menambahkan, di dalam forum nasional dapat digunakan hak untuk memilih, menetapkan dan memberhentikan seorang ketua. Sehingga pencabutan mandat untuknya tersebut tetap dia nyatakan ilegal.(mdk)