
NBCIndonesia.com - Dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang berinisial BK dan GH kini menjalani proses hukum di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. BG ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada 7 Maret 2016, sementara GH terlebih dahulu menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus lain oleh Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Umar Surya Fana mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat Tim Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Den Haag, Belanda bahwa ada enam orang warga negara Indonesia telantar di Belanda. Menanggapi hal ini, Mabes Polri mengirimkan tim ke Belanda untuk melakukan pengecekan.
"Ada enam orang WNI atas nama Purwanto dan kawan-kawan telah direkrut oleh BK dengan dijanjikan pekerjaan di Den Haag Belanda dengan biaya perjalanan Rp 65.000.000 sampai Rp 95.000.000. Korban diiming-imingi gaji senilai Rp 30.000.000 per bulan," kata Umar usai menggelar Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Korban, kata Umar ternyata diberangkatkan dengan visa turis yang dikeluarkan kedutaan Portugal. Semua proses pembuatan visa diurus langsung tersangka GH. Setiba di Portugal korban ditransit ke Brussel Belgia, selanjutnya korban dijemput A WNI yang lebih dahulu dikirim tersangka BK.
"Oleh A dibawa ke Den Haag Belanda dengan menggunakan kereta. Sampai di sana terjadi kesewenang-wenangan tanpa ada kehadiran negara," terangnya.
Dalam kasus ini, lanjut Umar, polisi menyita beberapa alat bukti seperti foto copy legalisir paspor dan visa para korban, bukti pembayaran dari para korban kepada tersangka. Kendati demikian, Umar mengaku mengalami kesulitan dalam pengungkapan kasus ini lantaran banyak korban yang belum kembali ke tanah air.
Tersangka kini terancam dengan Pasal 2 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.(mdk)