
NBCIndonesia.com - Ridzki Kramadibrata, Managing Director untuk Grab Indonesia, buka suara soal permintaan Kemenhub kepada Kemkominfo agar Grab Car diblokir. Dia mengatakan, Grab merupakan perusahaan teknologi yang menghubungkan pengemudi dan penumpang.
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami bukanlah operator layanan transportasi dan kami tidak memiliki kendaraan atau armada apa pun. Kami bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam menghantarkan layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan GrabExpress kepada para pelanggan kami," ujarnya melalui pernyataan resmi, Jakarta, Senin (14/3).
Kata dia, Grab sudah merupakan entitas legal di Indonesia, terdaftar sebagai pembayar pajak, dan menghargai dan berkomitmen untuk menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku. Bahkan, pihaknya telah secara proaktif berkomunikasi dengan pihak pemerintahan maupun pemangku kepentingan industri untuk dapat menyediakan layanan transportasi yang efisien dan aman bagi masyarakat Indonesia.
"Kami telah meningkatkan standar transportasi di kota-kota di mana kami beroperasi, seperti Jakarta, Bandung, Padang, Surabaya, dan Bali. Seluruh mitra pengemudi yang tergabung dalam jaringan kami telah melalui proses seleksi dan pelatihan yang ketat, di mana semua telah memiliki izin mengemudi, dan kami juga menyediakan asuransi bagi penumpang dan pengemudi," jelasnya.
Sebagai bagian dari inisiatif untuk meningkatkan standar transportasi ini, pihaknya juga telah menginvestasikan dana sekitar Rp 50 miliar untuk Program Elite Driver.
"Untuk layanan GrabCar, kami hanya mengizinkan mobil-mobil di bawah umur 5 tahun. Kebijakan ini melebihi ketentuan dari Perda No.5 Tahun 2014 yang menetapkan batasan maksimal umur kendaraan yang beroperasi di Jakarta, 10 tahun untuk bis dan 7 tahun untuk taksi. Teknologi kami memungkinkan para pengemudi untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik, dengan lebih efisien," terangnya.(mdk)