
NBCIndonesia.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan lahan yang terkena kebakaran hutan dan lahan akan ditertibkan.
"Lahan yang terbakar nantinya akan di dikuasai negara," kata menteri usai menghadiri pemberian gelar Doktor kepada Rani Arvita dengan desertasi Peranan Badan Pertanahan Nasional dalam mewujudkan Putusan Mahkamah Agung RI di Unsri Palembang, Sabtu (26/3/2016).
Kesemuanya itu untuk menertibkan lahan terutama yang dilakukan perusahaan. Jadi lahan perusahaan yang lahannya sengaja dibakar akan diurus negara dulu.
Lebih lanjut dia mengatakan, hal ini, sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan terutama yang dilakukan oleh perusahaan besar. Namun, lanjut menteri, itu bukan sita tetapi penertiban lahan yang terbakar.
Dia mengatakan nantinya pemerintah menerapkan hak guna usaha pada lahan terbakar tersebut. Memang, selama ini kebakaran hutan dan lahan hampir tidak terkendali dan dengan ada kebijakan baru tersebut diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan. "Jadi sebagai bentuk sanksi maka lahan yang sengaja dibakar akan dikuasai negara dengan sistem inclave," kata dia.(ts)