
NBCIndonesia.com - Hukum harus ditegakkan kepada siapa saja termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sekalipun, dan kapan saja, termasuk menjelang Pilgub DKI Jakarta 2017.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, melalui akun Twitter @habiburokhman.
Habiburokhman membeberkan pelanggaran hukum serius yang diduga kuat dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen itu. “Capek bicara RSSW tak ada TSK mesti ada kerugian negara, kita jadi lupa bahwa Ahok juga diduga kuat kerap langgar hukum yang serius #kasus2Ahok,” tulis @habiburokhman.
Dalam kultwit panjang, @habiburokhman membeberkan lima pelanggaran hukum serius yang dilakukan Ahok. Yakni, soal prostitusi di Alexis; fitnah terhadap warga Jakarta (Ibu Yusri); pelarangan penjualan hewan qurban di trotoar; ucapan tak senonoh Ahok di Kompas TV; dan tuduhan sabotase kulit kabel penyebab banjir Jakarta.
Pertama soal pembiaran prostitusi di Hotel Alexis oleh Ahok sebagai pejabat yang memiliki kewenangan untuk menghentikan prostitusi. “4)Dalam kasus prostitusi artis Polisi jerat mucikari dengan UU 21/2007 ttg Perdagangan Orang, harusnya kasus Alexis juga bgt. 5)daripada capek2 gerebek prostitusi Artis, polisi gerebek saja Alexis dan interogasi Ahok apa benar ia melindungi. #kasus2Ahok,” tulis @habiburokhman.
Kedua, terkait kasus Ibu Yusri, Ahok diduga kuat lakukan fitnah dengan menyebut rakyatnya maling. Ibu Yusri disebut maling oleh Ahok saat menanyakan soal KJP anaknya yang dipersulit penggunaannya.
Menurut Habiburokhman, Ibu Yusri tidak dapat dikategorikan mencuri karena KJP tersebut memang milik anak yang masih di bawah asuhannya sendiri.
“10)Jadi unsur ‘mksud memiliki secara melawan hukum’ dalam pasal 363 KUHP tidak terpenuhi dalam kasus Ibu Yusri ini. 11) Sebaliknya Ahok bisa dijerat pasal fitnah 311 KUHP karena tuduhan kpd Ibu Yusri tidak terbukti #kasus2Ahok,” beber @habiburokhman.
Ketiga, soal dugaan kebijakan diskriminatif terhada pedagang hewan qurban jelang Idul adha dan pedagang ikan bandeng jelang Imlek. “14) Jika benar, diskriminasi thd Pedagang Hewan Qurban tersebut melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf b UU 23/2014 . #kasus2Ahok,” urai @habiburokhman.
Keempat, ucapan Ahok yang tidak senonoh di Kompas TV, di mana Ahok menyebut “isi WC”. “15)Yang ke 4 kasus ucapan tidak senonoh di Kompas TV, Pasal 78 UU Pemda melarang Gubernur melakukan perbuatan tercela. #kasus2Ahok,” kicau @habiburokhman.
Kelima, tuduhan palsu soal sabotase kulit kabel yang menjadi penyebab banjir di sekitar Istana Negara. “Enak aja mulut Ahok blg sabotase, gak taunya cm pencurian biasa. 17) sabosase sendiri bukan tuduhan main-main. Sabotase itu delik serius yang diatur dalam Pasal 107 f huruf a KUHP. 19)Dalam kasus kulit kabel, jauh dr definisi sabotase KUHP, hanya pencurian yg terjadi karena lemah pengawasan pmrth #kasus2Ahok,” jelas @habiburokhman.(it)

