
NBCIndonesia.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan pengukuran ulang kapal-kapal nelayan untuk memverifikasi ukuran kapal sesuai dengan aslinya. Pengukuran ini juga untuk mendata ulang kapal-kapal nelayan sehingga bisa diperbandingkan antara tonase dengan hasil tangkapan. KKP bahkan mengancam tidak akan mengeluarkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kepada setiap pelanggar.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai, pengukuran ulang seharusnya tidak memakan waktu lama sehingga para nelayan bisa segera melaut. Tenggat waktu proses pengukuran kapal, menurut JK, seharusnya tidak lebih dari enam bulan.
"Jangan karena syahbandar dan Kementerian Perhubungan mengukurnya lama, mereka tidak produksi karena kapal menganggur," kata JK di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (18/3).
JK menilai, Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu melakukan sinkronisasi aturan sehingga risiko penerapan aturan tersebut bisa ditekan. Dalam hal ini, risiko tersebut adalah minimnya pasokan ikan lantaran kapal-kapal harus melakukan pengukuran ulang dan tidak bisa melaut dalam waktu lama.
Buntut penyesuaian aturan yang berlarut-larut itu berimbas kepada menurunnya pendapatan daerah, pengangguran dan naiknya tingkat kemiskinan.
"Bagaimana menyinkronkan aturan yang benar tetapi juga berjalan benar, jadi jangan karena penyesuaian itu maka menghambat secara keseluruhan mengakibatkan pendapatan negara dan daerah turun, pengangguran tinggi, kemiskinan naik," tegas JK.(mdk)