
NBCIndonesia.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (LSM KPK) hari ini, Kamis, 17 Maret 2016, melaporkan Zaskia Gotik ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap lambang negara.
Menurut Ketua LSM KPK M. Firdaus, lembaganya merasa terpanggil dengan adanya penghinaan dan pelecehan lambang negara oleh penyanyi dangdut yang dikenal dengan goyang itik itu.
"Kami sebagai anak bangsa melaporkan Saudari Zaskia ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 terkait dengan penghinaan dan atau pelecehan lambang negara," ucap Firdaus di Polda Metro Jaya, Kamis, 17 Maret 2016.
Firdaus mengatakan Zaskia yang selama ini muncul di layar televisi serta dilihat banyak orang seharusnya bisa menjalankan profesinya secara profesional dan proporsional. Laporan tersebut ia buat untuk memberikan pelajaran kepada Zaskia dan artis lain agar berhati-hati ketika tampil di layar kaca. "Tidak boleh sembarang, apalagi menghina negara kita," ujarnya.
Dalam delik laporannya, Firdaus menyampaikan beberapa poin-poin terkait dengan ucapan Zaskia saat menjawab pertanyaan rekannya, Deni Cagur, dalam sebuah acara musik di stasiun televisi swasta pada Selasa, 15 Maret 2016.
"Seperti soal hari kemerdekaan Indonesia tanggal berapa, dia jawab tanggal 32 Agustus, azan subuh. Terus sila kelima logonya apa, dia bilang bebek nungging. Itu kan padi dan kapas, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tutur Firdaus.(tp)