
NBCIndonesia.com - Kejaksaan Agung menolak dan mengembalikan berkas perkara kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi dengan tersangka Yulian Paonganan alias Ongen.
Pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sejak ditangkap tanggal 17 Desember 2015, kliennya hanya diperiksa dua kali yaitu tanggal 17 Desember 2015 dan 6 Januari 2016.
Menurut Yusril pengembalian berkas kasus 'Papa Minta Paha' itu, membuktikan polisi tidak memiliki bukti kuat dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Berkas yang pertama dikembalikan oleh Jaksa karena ada foto Jokowi bersama Nikita, di sini harus dijelaskan. Dan ternyata tidak ada perbaikan, sehingga berkasnya dikembalikan lagi, ini menunjukan bukti lemah," ujar Yusril, Kamis (03/03/2016).
Yusril juga mengaku telah memberikan bukti tentang orang-orang yang berbicara lebih 'keras' di twitter. Namun, polisi tidak bertindak apa-apa. Hal Ini, sambung Yusril, menunjukan bahwa ada indikasi lain di luar persoalan twitter.
"Misalkan nanti Jaksa dapat tekanan besar untuk P21, tidak ada pilihan lain kita akan lawan di pengadilan, biar terlihat jelas mana yang ngawur mana yang benar. Saya yang akan turun langsung ke pengadilan," pungkas Yusril.
Kata Yusril, jika perkara ini dikembalikan untuk ketiga kalinya, maka polisi berhak menutup kasus ini. Karena sebelumnya sudah ada ada MoU antara Kejaksaan dengan polisi.
Ketika dikonfirmasi, langkah apa yang akan diambil, Yusril mengatakan bahwa Ongen harus segera dikeluarkan dari tahanan. Penahanan kliennya hanya sia-sia, lantaran polisi tidak melakukan pemeriksaan lagi.
Mantan Menkumham ini menegaskan, penahanan seorang tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Masa tahanan diperpanjang, tapi tidak dilakukan penyidikan untuk apa ditahan. Kita juga sudah menyampaikan ke Pengadilan Tinggi, jika kondisi seperti ini, diketawain orang nanti polisinya," tandas Yusril.
Sementara, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Agung Setya mengatakan, saat ini berkas perkara 'papa minta paha' tengah diteliti oleh jaksa untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
"Semua petunjuk dan permintaan kelengkapan berkas sudah dipenuhi. Kita tinggal tunggu pemberitahuan berkas sudah lengkap (P21) untuk kita serahkan bersama tersangka kepada jaksa penuntut umum," kata Agung.(rn)