NBCIndonesia.com - Menjelang akhir masa jabatannya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didesak melunasi janjinya untuk segera mengembalikan lahan eks kantor Walikota Jakarta Barat.
Nilai aset yang berlokasi di Jalan S Parman itu diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.
"Saat menjabat wakil gubernur, Ahok di hadapan saya pernah berjanji akan secepatnya mengembalikan lahan milik Pemprov DKI yang dirampok pihak lain itu. Namun hampir empat tahun, janji Ahok hanya omong kosong," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/3/2016).
Menurut Tom, awalnya pertemuan dirinya dengan Ahok yang khusus membahas soal upaya pengembalian lahan eks kantor Walikota Jakarta Barat tersebut direkam, untuk selanjutnya dipublikasikan melalui www.youtube.com.
Namun tanpa alasan yang jelas, lanjut Tom, di tengah pembicaraan, mendadak Ahok meminta perekaman itu dihentikan. Hingga akhirnya pertemuan tersebut batal dipublikasikan.
"Saya lihat Ahok nggak bernyali mengambil aset itu. Karena Ahok malah sibuk mencitrakan dirinya seolah-olah telah bekerja jujur dan bersih. Padahal realitanya Ahok memiliki sejumlah catatan negatif, salah satunya kasus RS Sumber Waras," ujar Tom.
Seperti diketahui, Pemprov DKI telah membayar sewa tanah sebesar Rp 40 miliar ke Yayasan Saweri Gading melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tindakan ini berdasarkan amar putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) Nomor 19 PK/Pdt/2006.
Selain itu, Yayasan Saweri Gading harus membayar ganti rugi atas bangunan kantor Walikota Jakarta Barat Rp 3,5 miliar kepada Pemprov DKI.
Berdasarkan amar putusan PK MA, Pemprov DKI harus mengembalikan lahan kantor Walikota Jakarta Barat ke Yayasan Saweri Gading dan harus membayar sewa tanah selama 29 tahun sebesar Rp 40 miliar. Amar putusan itu telah dikeluarkan sejak tahun 2006.
Namun, Pemprov DKI baru berani melaksanakan amar putusan MA tersebut pada tahun 2009. Sebab, Pemprov DKI berusaha meminta masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PN Jakarta Barat mengenai pelaksanaan putusan tersebut. Dengan tujuan pembayaran sewa tanah dan penyerahan lahan dipastikan telah sesuai dengan hukum yang berlaku.(ts)


