NBCIndonesia.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) dengan memberikan denda kepada beberapa perusahaan operator telekomunikasi terkait tarif sms pada 29 Februari lalu.
Adapun operator telekomunikasi yang didenda adalah PT Excelkomindo Pratama Tbk sebesar Rp25 miliar, PT Telekomunikasi Seluler sebesar Rp25 miliar, PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp18 miliar, PT Bakrie Telecom Tbk sebesar Rp4 miliar dan PT Mobile-8 Telecom Tbk sebesar Rp5 miliar.
Menanggapi putusan MA itu, anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyatakan, Mahkamah Agung telah menegakkan keadilan yang seadil-adilnya sehingga kepentingan rakyat banyak menjadi terlindungi dan dimenangkan.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa keputusan ini sempat dianulir oleh PN Jakpus tetapi kembali dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan mengabulkan permohonan KPPU.
"Praktek kartel sms yang dilakukan oleh sejumlah operator ini telah meresahkan dan merugikan ribuan bahkan jutaan konsumen. Oleh karena itu, saya mendesak Menkominfo dan BRTI untuk mengingatkan para operator yang mendapatkan vonis untuk segera melaksanakan putusan MA tersebut," kata Sukamta dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (02/03/2016),
Putusan MA itu tentu akan menjadi pelajaran seluruh pihak dimana lima perusahaan yang notabene jajaran provider seluler yang tergolong memiliki nama besar di negeri ini harus segera melaksanakan putusan denda tersebut yang mencapai nilai fantastis Rp77 miliar.
"Disamping itu mereka juga harus mampu mempertanggungjawabkannya kepada public mengingat kartel tarif sms ini menyangkut jutaan masyarakat luas yang notabene menjadi konsumen yang telah dilindungi oleh Undang-undang," pungkasnya.
UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengisyaratkan agar perusahaan-perusahaan berkompetisi dengan sehat dan memperhatikan hak-hak konsumen.
"Lahirnya dua Undang-undang tersebut pada tahun yang sama harusnya menjadi pegangan utama bagi para pelaku usaha untuk patuh pada aturan main yang berlaku di Negara kita," kata Sukamta.(rn)