logo
×

Jumat, 04 Maret 2016

Pelecehan Seksual Anak, Pastur Pennsylvania Dihukum 16 Tahun

Pelecehan Seksual Anak, Pastur Pennsylvania Dihukum 16 Tahun

NBCIndonesia.com - Pastur Gereja Katolik Roma di Pennsylvania, Joseph Maurizio Jr (70) pada Rabu (3/03/2016) dijatuhi hukuman lebih dari 16 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual kepada anak laki-laki yang tinggal di rumah penampungan anak-anak bermasalah di Honduras.

Dalam laporan dewan juri yang diterbitkan pada Selasa (2/03/2016), keuskupan pusat Pennsylvania itu dikritik karena kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak yang meraja lela.

Sementara laporan mengatakan ratusan anak menjadi korban 50 pastur, dan para uskup menutupi aksi mereka. Tidak ada tuntutan pidana yang diajukan karena peristiwa tersebut terlalu lama untuk dituntut.

"Setelah delapan hari masa percobaan, juri federal menghukum Maurizio pada September karena terlibat dalam perilaku seksual terlarang di luar negeri, memiliki pornografi anak, dan pencucian uang internasional," kata Jaksa AS David Hickton pada sebuah berita.

Jaksa penuntut mengatakan, Maurizio membuat sebuah kegiatan amal yang menjadi penyumbang terbesar untuk Pro Nino, sebuah organisasi nirlaba yang memberikan perlindungan kepada anak-anak miskin dan terlantar yang tinggal di dekat San Pedro Sula, Honduras.

"Selama lebih dari belasan perjalanan misionaris ke Honduras antara 2004 dan 2009, Maurizio melakukan pelecehan seksual kepada dua anak laki-laki yang tinggal di penampungan," kata Hickton.

"Setidaknya sekali, dia membayar anak itu untuk terlibat dalam tindakan seksual dengannya," ujar Hickton.

"Dia juga menyimpan gambar digital dari eksploitasi seksual anak, termasuk gambar korbannya," kata Hickton menambahkan.

Maurizio dijatuhi hukuman 200 bulan penjara dan denda 50 ribu dolar AS dan 10 ribu dolar AS untuk pemulihan korban.

Pengacaranya, Devin Misour dari Pitsburgh, menolak untuk berkomentar.(rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: