logo
×

Kamis, 31 Maret 2016

Pengamat: Kibuli rakyat, KPK bilang tidak ada niat jahat di kasus Sumber Waras untuk Lindungi Ahok

Pengamat: Kibuli rakyat, KPK bilang tidak ada niat jahat di kasus Sumber Waras untuk Lindungi Ahok

NBCIndonesia.com - Kecaman terhadap sikap Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir, setelah KPK menyatakan tidak ada niat jahat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Pengamat politik Muslim Arbi bahkan menegaskan, KPK telah membohongi publik dengan mengatakan, tidak ada niat jahat dalam kasus RS Sumber Waras yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“KPK itu lembaga penegak hukum, berbicara fakta hukum, bukan soal niat. Yang tahu niat itu pelakunya. Ini KPK ngibulin rakyat. KPK melindungi Ahok,” tegas Muslim Arbi kepada intelijen (30/03).

Menurut Muslim, dalam kasus RS Sumber Waras sangat kuat dugaan adanya intervensi pihak Istana. “Sangat tidak masuk akal, data BPK yang mengatakan kasus RS Sumber Waras dimentahkan begitu saja oleh KPK. Ini tak mungkin tanpa ada orang kuat di belakangnya,” papar Muslim.

Muslim menegaskan, sikap KPK yang membiarkan kasus RS Sumber Waras adalah pelanggaran hukum dari sebuah lembaga antirasuah. “Rakyat semakin tidak percaya kepada KPK. Harusnya KPK bisa mengembalikan kepercayaan rakyat,” papar Muslim.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK (29/03), menegaskan bahwa KPK belum menemukan adanya niat jahat pejabat negara dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.

“Kami harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga,” ujar Marwata.

Menurut Marwata, meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut, KPK tetap perlu membuktikan apakah ada niat jahat seseorang dalam kasus tersebut.

Hal serupa juga dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief. Menurut Laode, yang paling penting untuk menaikkan suatu kasus menjadi penyidikan adalah adanya niat jahat dari pelaku. “Kalau menetapkan sebagai tersangka, saya harus tahu kamu itu berniat merusak, mengambil keuntungan atau merugikan negara,” kata Loade kepada media. (it)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: