logo
×

Selasa, 29 Maret 2016

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Narkoba dari Cina

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Narkoba dari Cina

NBCIndonesia.com - Anggota Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu asal Cina, setelah menangkap kurir narkoba asal Indonesia di sebuah hotel di kawasan Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (26/3/2016).

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Ruddi Setiawan menjelaskan, tersangka datang ke Jakarta dengan membawa narkotika jenis sabu seberat 203 gram yang dibungkus dalam kapsul. Sebagian diantaranya disimpan di dalam tubuhnya.

“Untuk menyembunyikan aksinya, dia membawa 50 unit jam tangan asal Cina yang katanya akan dijual kembali di Indonesia,” ungkap Ruddi, Senin (28/3/2016).

Lebih jauh Ruddi menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas di lapangan melihat gerak gerik tersangka bernama IS (27). Saat didekati dan diperiksa, ia mengaku kesakitan pada bagian perutnya.

"Kami curiga terhadap gerak gerik tersangka yang mengeluh kesakitan pada peritnya sehingga petugas kami melakukan pemeriksaan di kamar hotel tempatnya menginap dan mendapati 11 kapsul berisi narkotika jenis sabu didalam laundry bag didalam kamarnya," terangnya.

“Tersangka kami bawa ke RS Atmajaya untuk dilakukan pemeriksaan dan ditemukan enam kapsul berisi narkotika di dalam perutnya. Semua kapsul tersebut kami kumpulkan dan kami bawa beserta tersangka ke Mapolsek Metro Penjaringan,” paparnya.

Dari pengakuan tersangka Ruddi mengatakan, pelaku baru melakukan aksinya sebanyak satu kali atas perintah seorang bandar besar asal Indonesia berinisial DAS di Cina dengan pemilik sabu-sabu warga negara Afrika.

Kepada petugas tersangka mengaku diiming-imingi imbalan sebesar Rp 15 juta untuk pengiriman sabu-sabu ini.

"Tersangka membawa barang haram tersebut dari Cina menuju Jakarta dengan menaiki pesawat komersil dan lolos dari pengamanan bandara Soekarno Hatta," tandasnya.

Ditambahkan olehnya, tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengn ancaman penjara seumur hidup.(in)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: