NBCIndonesia.com - Hakim pengadilan Nashville, Amerika Serikat, memenangkan gugatan 55 juta dolar AS atau sekitar Rp 721 miliar wartawati cantik yang diintip saat sedang berada di kamar sebuah hotel. Video bugil Erin Andrews di hotel Nashville Marriott at Vanderbilt itu langsung menyebar dengan cepat dan telah ditoton jutaan kali.
Andrews yang merasa sangat dirugikan mengajukan gugatan agar pihak pengelola hotel, West End Hotel Partners, dan pelaku bernama David Berrett dijatuhi denda sebesar 75 juta dolar AS.
Barrett diketahui melubangi kamar hotel Andrews lalu merekamnya sebelum kemudian mengunggahnya ke dunia maya pada 2009 lalu, Yahoo! Sports melaporkan.
Tidak hanya mewajibkan pria pengintip membayar denda itu, hotel di mana perekaman diam-diam itu terjadi juga diwajibkan untuk ikut menanggung denda yang harus dibayarkan si pria.
Pengadilan menyatakan bahwa 51 persen dari jumlah denda itu harus dibayarkan oleh Barrett sedangkan sisanya, atau sekitar 27 juta dolar AS, mesti ditanggung pihak hotel.
Andrews, wartawati Fox Sports dan pengasuh acara "Dancing With the Stars" di ABC, menangis bahagia setelah mendengarkan keputusan dewan juri pengadilan.
Dia memeluk pengacara dan keluarganya yang terus mendukungnya selama proses peradilan yang emosional itu.
Para juri mendengarkan langsung dari Andrews yang mengaku merasa direndahkan, malu dan terhina serta menderita depresi karena video bugilnya sudah ditonton jutaan orang secara online.
Orang tua Andrews mengatakan bahwa video bugil putrinya telah meneror mereka dan anaknya itu kebingungan karena tidak mengetahui siapa yang merekamnya.
Pengadilan FBI kemudian berhasil menyingkapkan bahwa pria bernama Michael David Barrett telah merekam video itu di dua hotel di Nashville dan Columbus, Ohio, di mana Andrews pernah menginap.(rn)