
NBCIndonesia.com - Sejumlah warga di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yang kini merupakan pasangan suami istri tidak memiliki buku nikah. Akibat hal itu, ribuan anak di wilayah itu tidak mempunyai akta kelahiran, dan kesulitan mengurus administrasi buat mengikuti ujian.
"Kondisi ini problem bagi para pelajar sebagaimana instruksi Kemendikbud bahwa semua siswa yang akan sekolah harus memiliki akta kelahiran. Apabila tidak ada, maka siswa tersebut tidak diizinkan mengikuti ujian," kata Kepala Discapilduk Kabupaten Pulau Morotai, Rojak Lothar, di Ternate, Jumat (18/3), dikutip dari Antara.
Rojak mengatakan, dari 28 ribu anak usia 0 sampai 17 tahun, baru sebanyak 4,5 persen atau sekitar 8000 yang sudah terdata dan memiliki data administrasi seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran. Semua anak diwajibkan memiliki KK dan kartu kelahiran, sebagai kelengkapan administrasi.
"Jika itu tidak ada maka akan menjadi masalah, karena dokumen administrasi kependudukan juga terdata di pusat melalui sistem online, yang akan digunakan mulai dari kelengkapan administrasi anak sampai orangtua," ujar Rojak.
Jika masyarakat tidak memiliki akta nikah, kata Rojak, maka itu akan menjadi masalah. Jadi diwajibkan agar masyarakat mengurus dokumen kependudukan, supaya jelas administrasi yang dipunyai.(mdk)