
NBCIndonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai aturan baru dalam Peraturan Presiden yang menjelaskan soal izin reklamasi dapat menyelesaikan polemik reklamasi Teluk Jakarta. Untuk pembahasan beleid tersebut, Ahok bakal bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan dalam rapat terbatas siang ini.
"Kami mau dengarkan nanti maunya gimana (dari pemerintah pusat). Saya mesti dengar dulu karena satu-satunya cara untuk memperbaiki adalah Perpres (Peraturan Presiden)," kata Ahok di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/4).
Dalam rapat terbatas ini, Ahok berkata tak akan membawa paparan detail, hanya mendengarkan masukan dari pemerintah pusat. Turut dalam rapat yakni Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang Oswar Muadzin dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati.
Rapat ini tindak lanjut dari pertemuan Ahok bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli pada 18 April 2016. Pada rapat tersebut, ketiga pihak sepakat untuk menghentikan sementara pengerjaan reklamasi oleh pengembang di 17 pulau pesisir Jakarta Utara.
Namun hingga kini surat resmi moratorium belum juga diterbitkan sehingga masih ada beberapa pengembang yang mengerjakan proses reklamasi seperti menguruk tanah.
Sejumlah pihak menilai ada tumpang tindih dalam izin reklamasi. Pemerintah DKI Jakarta berkeras mengantongi dasar hukum untuk menerbitkan izin reklamasi melalui Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Namun, pemerintah pusat yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklaim juga memiliki wewenang melalui UU Nomo 1 Tahun 2014 yang termaktub dalam Pasal 50. Beleid ini menjelaskan kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti berhak mengatur tata ruang di Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu. Jakarta termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional. (cnn)