logo
×

Sabtu, 02 April 2016

Besok, Pengendara Kebut-kebutan Bakal 'Ditembak' Speed Gun

Besok, Pengendara Kebut-kebutan Bakal 'Ditembak' Speed Gun

NBCIndonesia.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan terhadap pengendara yang kebut-kebutan. Mulai Sabtu (2/4) besok, polisi akan menindak dengan menggunakan speed gun di tol kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

"Besok pukul 07.00 WIB akan dilakukan penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan dengan speed gun di Tol Bandara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam siarannya kepada detikcom, Jumat (1/4/2016).

Penggunaan speed gun dalam upaya penindakan tertuang dalam Pasal 272 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tengang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: "Untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dapat menggunakan peralatan elektronik."

"Hasil penindakan elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti," tambahnya.

Hasil penggunaan alat elektronik sebagai alat bukti juga dikuatkan dengan Pasal 5 UU Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008 yang berbunyi: "Bahwa informasi elektronika, dokumen elektronika dan hasil cetaknya dapat digunakan sebagai alat bukti."

"Alat bukti tersebut sebagai perluasan alat bukti yang ada dalam hukum acara pidana," lanjutnya.

Budiyanto menambahkan, yang melatar belakangi penindakan dengan menggunakan speed gun yakni banyaknya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kecepatan. Penindakan dengan menggunakan speed gun ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan akibat kebut-kebutan tersebut.

"Pengamatan secara empiris kendaraan bermotor yang melewati jalan tol pada saat situasi  normal atau tidak macet kecenderungannya melebihi batas kecepatan," pungkasnya.  (dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: